Pedoman Dan Struktur Komite Penunjang Medik [vnd5dwxj19lx]
Penyelenggaran pelayanan kesehatan jiwa dan penunjang lainnya;. 3. dan Penunjang: a. menyelenggarakan pengkajian program kerja Direktur Medis, Organisasi dan Tata Kerja Komite, SPI dan Instalasi Rumah Sakit Jiwa, ditetapkan Hikmat Permana, SpPD-KEMD; Sekretaris Komite Medik : dr. Dewi Ayu Astuti; Kepala Seksi Penunjang Medik : Irfan Sofian, S.So., Apt; Kepala Seksi Rekam tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang catatan observasi dan pengobatan harian dan c. Budaya kerja yang berorientasi pada pelanggan perlu diperkuat Rumah sakit melaksanaan program RS sayang ibu dan bayi dengan 6 Komite. Medik. Ka. Komite Medik. Dr Spesialis. 1. 1. 0. Workshop Komite Medik,. tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan. Pembangunan Daerah Komite Penunjang Medik adalah organ non structural yang anggotanya terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Medik;. 2. membuat program kerja berdasarkan rencana kerja masing-masing sub bagian; kegiatan pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik dan penunjang non Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit;; Komite Medik;; Komite Keperawatan; c. penunjang medik dan non medik;. d. pengelolaan Komite-komite. b. Staf Medik Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, terdiri atas : 1) Bidang kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. 11. Kelompok Seksi pelayanan medik berdasarkan kebijakan dan program kerja. RSUD; dimaksud pada ayat (1), Direktur membentuk Komite Medik dan Satuan .
Struktur Organisasi – RSUD Dr. Soedarso Komite Medik merupakan kelompok tenaga medis yang anggotanya terdiri dari Ketua-Ketua Staf Medik Fungsional mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan medik, memantau pelaksanaannya, melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota staf medik fungsional dan mengembangkan program pelayanan. Komite 1 MANAJEMEN PELAYANAN MEDIK DI RUMAH SAKIT Henni ... c. Kebijakan Direktur Tentang pelayanan medik di Rumah Sakit termasuk hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban petugas medik dan peraturan-peraturan lainnya. d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Medik yang meliputi : - Gedung rawat jalan, rawat inap, ruang bedah, UGD, penunjang medik radiologi, laboratorium, gizi dan lain-4 Program Kerja Bidang Pelayanan Medik - miblack’s blog Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayana medik dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis 8. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis 9. Menyusun program kerja dan protap di lingkungan Seksi Perencanaan Fasilitas Pelayanan Medik; l.
Tugas Dan Fungsi Unit Kerja – Rumah Sakit Umum Daerah ... TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA Direktur; Tugas: Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RSU Provinsi dalam menyelenggarakan tanggung jawab Gubernur untuk menyediakan rumah sakit serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Koordinasi internal dengan anggota komite medik. Bila berhalangan, secara otomatis diwakili wakil ketua komite medik, atau sekertaris komite medik. Wakil ketua : Mewakili ketua jika ketua berhalangan melaksanakan tugas. Membantu tugas ketua komite medik dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja komite medik. Uraian Tugas Pelayanan Penunjang Medis - Scribd
Penunjang Medik dari target 2.718.119 terealisasi 2.832.644 atau 104,21%. Hasil evaluasi kinerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan yang didasarkan.
Program Kerja Komite Penunjang Medik - PDF Free Download PROGRAM KERJA KOMITE PENUNJANG MEDIK 1. PENDAHULUAN Seiring dengan kecanggihan teknologi yang akan diterapkan dalam dunia kesehatan, maka diperlukan tenaga-tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan yang profesional dan berkualitas termasuh salah satunya Pedoman Dan Struktur Komite Penunjang Medik [vnd5dwxj19lx] Pada sekretaris Komite Penunjang Medis diperbantukan petugas sekretariat dan segala prasarana lain yang di sediakan oleh rumah sakit. Tugas Sekertaris Komite Penunjang Medis adalah : a. Melakukan pemberitahuan kepada semua anggota yang berhak untuk menghadiri rapat-rapat Komite Penunjang Medis yang dilakukan 1 kali perbulan. b. Komite Medik RST dr. Soedjono - RST dr. Soedjono Magelang Koordinasi internal dengan anggota komite medik. Bila berhalangan, secara otomatis diwakili wakil ketua komite medik, atau sekertaris komite medik. Wakil ketua : Mewakili ketua jika ketua berhalangan melaksanakan tugas. Membantu tugas ketua komite medik dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja komite medik. RSUD SUMBAWA BARAT: Fungsi, Tugas, Wewenang, Tanggung ...